Berdasarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2014, Kegiatan
Ekstrakurikuler merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik
di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.
Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan
Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.
Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3.
Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya:
pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik,
teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.
Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah
keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.
Bentuk kegiatan lainnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan
dengan prinsip:
1.
partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan
Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan
minat dan pilihan masing-masing
2.
menyenangkan yakni bahwa Kegiatan
Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik.
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum
2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan
Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh
satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.
Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat
dilakukan melalui tahapan:
1.
analisis sumber daya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
2.
identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat
peserta didik;
3.
menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
4.
mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta
didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
5.
menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan
Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan
mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada
gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program
Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan
orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu
mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya
meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan
Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada
Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada
Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi
peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus
menerus untuk mencapainya.